Jakarta - Jika selama ini Google dan Facebook yang menghadapi tuntutan soal privasi dari berbagai negara, lain ceritanya dengan di Prancis. Justru dua perusahaan internet raksasa ini yang mengajukan tuntutan privasi ke badan peradilan tertinggi Negeri menara Eifel tersebut.
Bersama dengan perusahaan internet 'kelas berat' lainnya, mereka mengajukan keberatan karena peraturan di Prancis mengharuskan mereka menyimpan data personal para pengguna webnya selama setahun.
Tercatat, ada lebih dari 20 perusahaan internet aktif di Prancis, yang bergabung dalam tuntutan ini termasuk raksasa situs lelang eBay. Mereka diwakili French Association of Internet Community Services (ASIC).
"ASIC mengajukan keberatan terhadap State Council terhadap aturan menyimpan data koneksi," kata kepala ASIC Benoit Tabaka, dilansir AFP, Rabu (6/4/2011).
Peraturan yang diterbitkan awal Maret, mewajibkan situs e-commerce, video musik, dan layanan email tetap menyimpan data konsumen mereka.
Adapun data yang disimpan termasuk di antaranya nama lengkap, kode pos alamat, nama samaran, alamat email terkait, nomor telepon, serta password dan data yang digunakan untuk mengecek atau memodifikasinya.
Data tersebut harus disimpan selama satu tahun dan dapat diminta jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan polisi, aksi penipuan, cukai, pajak atau pejabat keamanan sosial.
Dikatakan ASIC ada beberapa masalah dalam aturan ini, salah satunya tidak ada konsultasi dengan Komisi Eropa. "Ini sangat mengejutkan, kewajiban password dan menyerahkannya ke polisi," kata Tabaka.
Bersama dengan perusahaan internet 'kelas berat' lainnya, mereka mengajukan keberatan karena peraturan di Prancis mengharuskan mereka menyimpan data personal para pengguna webnya selama setahun.
Tercatat, ada lebih dari 20 perusahaan internet aktif di Prancis, yang bergabung dalam tuntutan ini termasuk raksasa situs lelang eBay. Mereka diwakili French Association of Internet Community Services (ASIC).
"ASIC mengajukan keberatan terhadap State Council terhadap aturan menyimpan data koneksi," kata kepala ASIC Benoit Tabaka, dilansir AFP, Rabu (6/4/2011).
Peraturan yang diterbitkan awal Maret, mewajibkan situs e-commerce, video musik, dan layanan email tetap menyimpan data konsumen mereka.
Adapun data yang disimpan termasuk di antaranya nama lengkap, kode pos alamat, nama samaran, alamat email terkait, nomor telepon, serta password dan data yang digunakan untuk mengecek atau memodifikasinya.
Data tersebut harus disimpan selama satu tahun dan dapat diminta jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan polisi, aksi penipuan, cukai, pajak atau pejabat keamanan sosial.
Dikatakan ASIC ada beberapa masalah dalam aturan ini, salah satunya tidak ada konsultasi dengan Komisi Eropa. "Ini sangat mengejutkan, kewajiban password dan menyerahkannya ke polisi," kata Tabaka.
sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar